Pemerintah Mulai Teliti Olah Limbah Baterai Kendaraan Listri


 Ilustrasi baterai mobil listrik. (CNN Indonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) percaya dalam pengembangan kendaraan listrik, 60 persen kuncinya ada pada pengolahan baterai. Salah satu yang lagi diteliti oleh BPPI terkait daur ulang baterai melalui Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.

Penelitian yang dilakukan B4T Bandung yakni meliputi daur ulang limbah baterai jenis ion lithium yang banyak digunakan sebagai sumber energi kendaraan listrik.

"Dalam perkembangannya ke depan, perlu dipertimbangkan bagaimana tata kelola penggunaan baterai dari kendaraan listrik, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan," kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Senin (19/8) melalui keterangan resminya.

Penelitian ini dimaksudkan agar menstimulus pengembangan produksi kendaraan listrik di Indonesia. Era mobil bertenaga listrik telah dimulai dengan meluncurnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Inovasi Pendukung

Kemenperin mendorong kalangan peneliti yang mengembangkan hal pendukung kendaraan listrik agar memahami mengenai paten. Kemenperin dikatakan sedang mengarahkan pemanfaatan Patent Mapping buat pelaku industri manufaktur dalam negeri, termasuk kendaraan listrik.

Paten Mapping merupakan metode identifikasi pengembangan teknologi melalui akses ke database paten yang dimiliki negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).

Ngakan menjelaskan salah satu pemanfaatan Patent Mapping ini yaitu untuk pemetaan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara.

"Melalui paten, kita mengetahui celah-celah mana yang harus kita miliki dan melakukan proses inovasi pembelajaran lebih lanjut untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih," ujar Ngakan.

Baterai merupakan salah satu limbah berbahaya buat lingkungan yang pembuangannya mesti diolah saksama. Baterai kendaraan listrik bisa didaur ulang namun melakukannya butuh prosedur bagus agar kandungan metal di dalamnya tidak sampai mengontaminasi dengan tanah dan air.

Saat ini baru sedikit perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan daur ulang baterai kendaraan listrik. Diketahui perusahaan jenis ini ada di Amerika Serikat, Belgia, dan Jepang.

Sumber:CNNIndonesia.com
Share:

Recent Posts