KPK Hambat Investasi, Benarkah?


Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Faisal Basri membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang pernah menyebutkan bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi. Menurutnya justru praktik korupsi lah yang dapat menghambat investasi.

Dia menilai pernyataan tersebut merupakan blunder pihak istana. Terutama dalam kondisi seperti saat ini dimana isu RUU KPK tengah menjadi sorotan publik.

"Di tengah ribetnya, kompleksnya, beragamnya modus korupsi di Indonesia, Moeldoko bilang KPK bisa hambat investasi," kata dia dalam sebuah acara diskusi bertajuk Ekonomi Politik Korupsi, di Kantor INDEF, Jakarta, Senin (30/9).

Fasial menegaskan justru keberadaan KPK menjadi salah satu pendorong confidence atau kepercayaan para investor. Sebab dapat meminimalisir praktik korupsi dalam proses investasi misal dalam perizinan.

Dia mengungkapkan, confidence investor juga meningkat seiring menurunnya tingkat korupsi di Tanah Air. Berdasarkan data corruption perception index, di mana skor Indonesia terus membaik dari 28 di 2009 menjadi 38 di 2018. Kemudian rangkingnya kita 111 di 2009 menjadi 89 di 2018.

Hal ini, lanjutnya merupakan kontribusi KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia. "Improve gara-gara ada KPK suka nangkap, investor asing confidence, hukum jalan ini, di Indonesia, nggak pandang bulu, siapa saja dihukum, bupati walikota, gubernur, menteri," ujarnya.

Selain itu, indeks persepsi korupsi di Indonesia juga membaik beriringan dengan meningkatnya peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha, dari 114 di 2015 menjadi 73 di 2019, walaupun dari 2018 ke 2019 sebenarnya turun 1 peringkat dari 72.

"Tapi kan kecil lah (turunnya). Hampir semua membaik. Jadi ada yang dilakukan oleh pemerintah itu menghasilkan sesuatu yang positif," ujarnya.

Dia juga melihat bahwa KPK tidak hanya menangkap tangan. Menurutnya, KPK juga melakukan pencegahan korupsi di sektor strategis dengan melakukan kajian.

"Jadi (KPK) tidak hanya mengejar tetapi dia sudah melakukan banyak penelitian," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com

Moeldoko: UU KPK yang Lama Hambat Investasi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut, revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna bisa memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang kasusnya mandek.

"Maksudnya Undang-undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," ujar Moeldoko dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Moeldoko menyebut, dalam revisi UU tersebut, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan SP3 ini, maka KPK bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka yang kasusnya mandek.

Dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, KPK tak memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Menurut Moeldoko, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian hukum akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

"Dengan Undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi," ucap Moeldoko.

Sama halnya dengan adanya Dewan Pengawas dalam revisi UU KPK. Menurut Moeldoko, Dewan Pangawas akan membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan.

"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," tambah Moeldoko.

Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik. "Lembaga KPK, akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor," kata Moeldoko.
Sumber:Liputan6.com
Share:

Recent Posts